Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan hampir menyelesaikan berkas perkara prostitusi dengan tersangka Robby Abbas alias RA alias Obbie. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel berikut tersangka.
"Perkembangan kasusnya, tinggal penyelesaian berkas perkara dan mau dikirim ke penuntut umum dalam waktu dekat dikirimkan," kata Kasubag Humas Polres Jaksel, AKP Aswin saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Obbie yang berperan sebagai mucikari dari seorang artis berinisial AA selaku pekerja seks komersial ditangkap oleh petugas Polres Jaksel dalam operasi penyamaran di sebuah hotel berbintang lima di Jaksel pada 8 Mei 2015.
Obbie mengaku mempunyai lebih 200 perempuan PSK dan sejumlah gigolo. Setengah dari PSK tersebut berlatar belakang artis. Tarif seorang perempuan PSK koleksinya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
Menurut Aswin, pihaknya masih menyidik kasus ini. Namun, sejauh ini baru Obbie yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUH-Pidana dan ditahan di Mapolres Jaksel. Sementara, AA berstatus saksi dan dilepaskan.
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Saksi dari anggota kami dan AA sendiri. Yang lain tidak ada," ujarnya.
Sejauh ini, pihak polres tidak bisa menjerat para pejabat yang menjadi pelanggan dan lebih 200 perempuan yang menjadi PSK dari Obbie. Sebab, tidak ada pasal yang bisa menjerat mereka.
"Tersangka RA masih ditahan, masih diproses. Terakhir psikis masih biasa-biasa. Tapi namanya orang ditahan, mentalnya pasti turun," tukas Aswin.