TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Christopher Daniel Sjarief.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara di PN Jaksel.
"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan,"ujar Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Christopher ini tidak jelas. Untuk pembuktian keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenaik kejadiannya," ujar Made.
Hakim Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi akan dihadirkan," ujar Made.