TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015). Enam diantaranya adalah wanita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, para WNA ini melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
"Sama seperti pengungkapan sebelumnya," ucap Krishna kepada wartawan, Minggu (24/5/2015).
Saat ini, kata Krishna, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menentukan nasib para WNA tersebut.
"Untuk saat ini, kami masih mendalami dugaan pelanggaran pidananya. Sementara masalah dokumen keimigrasiannya, kita serahkan ke pihak imigrasi," ucap Krishna.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw