TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robbie Abbas alias RA (32), tersangka kasus praktik prostitusi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Surat permohonan sudah disampaikan langsung oleh Pieter Ell, selaku kuasa hukum RA, ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pieter Ell mengatakan, pihak keluarga tersangka bertindak sebagai penjamin agar RA dapat ditangguhkan penahannya.
"Aku sudah masukin surat permohonan pengalihan penahanan kemarin. RA sudah ketemu dengan keluarga. Ada keluarga yang sudah menjamin," ujar Pieter Ell ditemui di ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2015).
Pieter Ell berharap agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah disampaikan tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya berjanji untuk melakukan sejumlah hal agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan.
"Tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan keluarga tidak mengulangi tindak pidana yang sama. Sewaktu waktu bisa menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.