News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Krisna Mukti Bantah Tidak Memberi Nafkah Istrinya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Devi Nurmayanti (dua kiri) istri anggota dewan yang juga seorang aktor, Krisna Mukti, memberikan keterangan kepada wartawan di Dapur Sunda, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Devi Nurmayanti menjawab berbagai tudingan yang muncul usai dirinya menggugat cerai Krisna Mukti. Salah satunya, ia membantah berniat bunuh diri jika tidak dinikahi karena tengah berbadan dua. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum anggota DPR RI, Krisna Mukti, menyayangkan pernyataan Devi Nurmayanti, selaku istri Krisna Mukti yang mengatakan bahwa kliennya lari dari tanggung jawab.

Beberapa waktu lalu, Devi mengklaim hanya dikasih jatah uang Rp 1 juta per bulan selama dua bulan pada Juli-Agustus 2014. Bukan hanya tidak memberikan nafkah, Krisna disebut-sebut tidak pernah melakukan hubungan intim antara suami-istri.

“Pernikahan dilakukan saat hamil. Kondisi hamil apakah wajib menyetubuhi? Kemudian, anak lahir. Ada masa nipas setelah melahirkan,” ujar Ramdan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Di kesempatan itu, Ramdan Alamsyah membantah kliennya tidak memberikan nafkah kepada Devi Nurmayanti.

“Ada biaya persalinan. Ada biaya menyusui setiap bulan sejak Desember 2014 sampai permasalahan ini mencuat pada bulan April. Ada bukti transfer,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Krisna Mukti dan manajer artis, Astrid, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat oleh Devi Nurmayanti, selaku istri Krisna Mukti.

Devi Nurmayanti membuat dua laporan, laporan pertama penelantaran dalam rumah tangga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Laporan tercantum di LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti. Pihak pelapor membawa barang bukti berupa buku nikah.

Sementara, laporan kedua fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Laporan tercantum di LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti dan Astrid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini