TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motor Gede (Moge) Honda XP 1300 CC yang beratribut polisi serta berstiker Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya kini berada di Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Motor yang dikendarai oleh Roki Herdamel (37) itu kini dikandangkan lantaran merupakan motor bodong yakni tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor kendaraannya pun tidak terdaftar.
Termasuk motor itu pun dipasang plat dinas palsu, sementara nopol plat aslinya yang terpasang juga bodong. Sebelumnya motor ditilang saat melintas di Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat pukul 15.30 WIB, Jumat (29/5/2015) kemarin.
"Kasus motor yang tanpa surat-surat ditangani oleh Ranmor Polda Metro. Akan dicek ke bea cukai juga soal pembeliannya. Urut-urutannya seperti apa," ujar Kasatlantas Polres Jakarta barat, AKBP Ipung Purnomo, Selasa (2/6/2015) di Polda Metro Jaya.
Ipung menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Roki mengaku motor itu bukan miliknya melainkan milik temannya yang juga pemilik bengkel bernama Hengki.
"Jadi motor ini bukan punya Roki, tapi punya Hengki. Motor ini dipinjam Roki dari bengkelnya Hengki yang ada di Jakarta Barat juga," katanya.