TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial LT (43).
Dia berperan sebagai bandar narkoba.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan empat tersangka berinisial DL (24), DI (19), RK (18), RH (34), dan DK (15) yang sedang menggunakan narkoba, di tempat parkir Mal Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan mengarah ke LT dan polisi membekuk ibu rumah tangga itu di kediamannya di Mayestik, Jakarta Selatan.
"Ditangkap di Mayestik ada barang bukti 5 kg sabu, kemudian dikembangkan dapat juga di Radio Dalam sebanyak 23 Kg," ujar Unggung di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/6/2015).
Unggung menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan memasukan barang haram tersebut di dalam tempat pemanas listrik elektrik.
"Satu barang (tempat pemanas elektrik,-red) dimasukan satu ons paketan paketan sabu," kata dia.
Unggung menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka LT, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Aparat menyita barang bukti shabu sebanyak 5 kilogram yang disimpan di dalam kaleng khong guan dan Tango dan shabu sebanyak 23 kg disimpan di kamar kost Jl. H. Salim 3. Nomor 15 C Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan guna mengungkap kasus ini.