News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Kuasa Hukum Novel Baswedan Hadirkan Puluhan Bukti Surat

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Polri beragendakan pembacaan dakwaan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bergulir ke agenda pembuktian di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Tim kuasa hukum Novel Baswedan mengaku telah mempersiapkan puluhan surat sebagai bukti yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Zuhairi.

"Kami siapkan surat-surat yang kami dapat, terkhusus surat penangkapan dan penahanan. Karena surat penangkapan yang dikeluarkan tanggal 24 april tapi penangkapan dilakukan tanggal 1 Mei," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain kepada wartawan di lokasi.

Dalam persidangan, pihaknya akan menghadirkan lima orang kuasa hukum.

Persidangan dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wib. Namun hingga saat ini, sidang praperadilan tersebut belum juga berlangsung.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini