TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembuat ijazah palsu, AS alias A, mengaku telah memproduksi lebih dari 500 lembar ijazah mulai dari jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi lengkap dengan transkrip nilainya.
Dia menjalankan praktik ilegal tersebut karena banyak permintaan pembuatan ijazah palsu. Praktik ilegal tersebut dijalankannya selama 1 tahun terakhir.
"Sudah 500-an mulai dari SMA sampai Universitas Negeri dan Swasta. Saya buat karena banyak yang pesen," tutur AS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dia membuat ijazah palsu hampir mirip seperti ijazah asli menggunakan alat Scanner. Sementara untuk hologram dibuat secara manual.
Selama menjalankan praktik ilegal tersebut, dia mengaku dirinya bukan hanya satu-satunya pembuat ijazah palsu tersebut. Ada puluhan kios yang menyediakan jasa ini.
"Saya hanya buat, jadi saya tidak tahu, ada calonya mas jadi saya terima pesanan dari calo," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara Juncto UU pendidikan Nomor 2 tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.