TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengembalikan berkas permucikarian RA (32) ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini dikarenakan berkas itu belum lengkap dan harus segera dilengkapi penyidik sekurang-kurangnya 14 hari kerja.
Kasiepidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra menuturkan bahwa sebentar lagi pihaknya akan mengembalikan berkas permucikarian RA.
Namun, dia tidak mengetahui berkas apa yang kurang dari penyidik atas kasus mucikari kelas atas itu.
"Masih kita kembalikan," kata Chandra melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Sehingga, proses persidangan terhadap RA akan lebih lama lagi. Karena berkas belum dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polsek Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan pihaknya belum menerima pengembalian berkas kasus permucikarian RA.
Sehingga, pihaknya tidak mengetahui berkas apa yang kurang dilengkapi oleh penyidik.
"Belum kami dapatkan berkasnya sampai saat ini," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Dia mengatakan kalau wartawan sudah tahu alasan pengembalian berkas RA oleh Kejari Jakarta Selatan. Sehingga, pihaknya bisa langsung melengkapi berkas itu.
"Berarti memang belum P-19 berarti. Kalau ada info beritahu saya yah," tuturnya.