TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah kebijakan tidak bisa dipidana karena berkaitan dengan tugas dan wewenang yang memiliki kebijakan tersebut.
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) Muh Zakir Rasyidin menanggapi penetapan status terangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan Muh Zakir Rasyidin mengatakan hal itu terlalu dini dan terkesan dipaksakan
"Hal itu patut dievaluasi mengingat tafsir tindak pidana korupsi sangat mudah menjerat orang," ungkap Zakir, Kamis (11/6/2015).
Menurutnya, dalam fakta kasus yang di alamatkan ke Dahlan Iskan memang ada proses transaksi namun tidak secara gelap, melainkan karena ada barangnya.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan