News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muh Zakir Rasyidin: Kebijakan tidak Bisa Dipidana Karena Kaitannya dengan Tugas dan Wewenang

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Zakir Rasyidin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah kebijakan tidak bisa dipidana karena berkaitan dengan tugas dan wewenang yang memiliki kebijakan tersebut.

Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) Muh Zakir Rasyidin menanggapi penetapan status terangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Bahkan Muh Zakir Rasyidin mengatakan hal itu terlalu dini dan terkesan dipaksakan

"Hal itu patut dievaluasi mengingat tafsir tindak pidana korupsi sangat mudah menjerat orang," ungkap Zakir, Kamis (11/6/2015).

Selain terlalu dini, penetapan tersangka yang terlalu tiba-tiba itu juga dinilai sangat janggal. 
"Dalam kasus Dahlan Iskan saya melihat bahwa pemegang kendali atau pemilik kewenangan telah melakukan hal-hal di luar ketentuan. Tujuannya baik padahal masih dalam koridor kebijakan," ujarnya.
Karenanya, Zakir berharap Dahlan Iskan seyogyanya menempuh upaya pra peradilan.  
"Supaya status tersangkanya bisa diuji kebenarannya di muka sidang pengadilan," kata Zakir.

Menurutnya, dalam fakta kasus yang di alamatkan ke Dahlan Iskan memang ada proses transaksi namun tidak secara gelap, melainkan karena ada barangnya.

"Jika prosesnya yang dianggap salah, itu soal administrasi negara, masuknya ke kebijakan," selorohnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini