TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meninggalnya anak adobsi, Angeline, anggota DPR RI, Maman Imanul Haq, mengingatkan agar aturan adobsi anak diperketat.
Menurut Maman, aturan yang tidak ketat bisa menyalahgunakan adobsi menjadi perdagangan manusia (human trafficking).
Apalagi, lanjut Maman, adobsi anak antarnegara mencapai 10-20 anak per tahun.
"Nah itu makanya, regulasi tentang adopsi itu harus diperbaiki. Karena bahaya juga ketika dijadikan modus," ujar Maman di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Selain itu, Maman juga mengemukakan revisi terkait Undang-Undang. Misalnya saja hak anak adobsi termasuk anak korban perceraian dan hak bertemu orang tua.
"Jadi ketika jadi korban mereka selalu dilarang untuk ketemu dengan orangtua. Lalu juga pengawasan dan tentu ada hukuman yang edukatif perlu dibahas," ujar Maman.
Maman juga mengkritisi mengenai gaya mendidik orang tua terhadap anak. Orang tua tidak bisa berbuat kekerasan terhadap anak seraya berdalih untuk mendidik anak tersebut.
"Jadi kita terlalu menunjukkan kepada anak itu otoritas kita sebagai orangtua dan sebagainya. Jadi jangan sampai ada orang berlindung dari kata mendidik hanya dia melakukan kekerasan terhadap anak," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.