TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kecewa dengan munculnya informasi mengenai anak balita yang diajari merokok, dan beberapa hari terakhir menghebohkan netizen di media sosial. Namun, KPAI masih belum bisa menindak kasus tersebut karena belum mendapatkan identitas orangtua sang anak.
"Saat ini kami baru mendapat laporan fotonya semata. Bila ada yang mengenal orangtua anak tersebut, tolong segera informasikan ke KPAI. Penting sekali untuk diingat bahwa anak-anak itu bukan pelaku utama, dia hanya meniru dan akan belajar perilaku-perilaku buruk itu dari orangtuanya. Artinya, anak itu tidak akan bisa apa-apa kalau orangtuanya tidak memberi contoh," kata Komisioner KPAI, Rita Pranawati, kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2105) sore.
Menurut Rita, orangtua dari anak balita yang merokok itu bisa disasar atas tindak pidana karena tidak mengasuh anaknya dengan benar. Orangtua anak tersebut juga bisa dituduh melakukan kejahatan cyber karena menyebarkan foto anaknya yang merokok ke jejaring sosial.
"Dalam konteks ini, pasal pidana perlakuan salah bisa diberlakukan karena orangtua memberikan suatu contoh yang tidak baik, seperti merokok. Ini juga tergolong cyber crime karena orangtuanya menyebarkan foto-foto tersebut di media sosial," kata Rita.
Pasal mengenai tindakan memperlakukan secara salah yang dimaksud dalam hal ini adalah Pasal 76 dan 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur larangan kepada orangtua untuk melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penyalahgunan zat adiktif.
Bila melanggar, orangtua akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Foto anak balita sedang merokok itu ramai diperbincangkan netizen sejak Senin (15/6/2015).
Foto yang diunggah ke Facebook itu menunjukkan seorang perempuan yang diduga sebagai ibu anak balita itu tengah memantikkan api pada rokok yang di mulut anak kecil tersebut.
Perempuan itu juga tengah mengisap rokok seperti anaknya. Namun saat coba ditelusuri lebih jauh tentang asal ataupun identitas perempuan itu, Kompas.com gagal mengakses halaman akun Facebook bernama alias "cha.csiimaniesjembatancikupang" itu.
Penulis: Aldo Fenalosa