News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Jadwal Hiburan Malam di Jakarta Utara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara akan membatasi jadwal buka tutup tempat hiburan malam mulai karaoke hingga diskotek. Peraturan ini berlaku dimulai dari menjelang Bulan Suci Ramadan, hingga pasca Hari Raya Idul Fitri.

"Itu diberlakukan untuk klub malam, diskotik, mandi uap (spa) dan griya pijat. Tak hanya itu, billiard atau usaha bar yang berdiri sendiri, dan sejenisnya juga termasuk," ucap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Utara, Suwarto, Rabu (17/6/2015).

Adanya pembatasan jadwal tersebut, jelas Suwarto, pihaknya sudah mengantongi surat edaran perihal waktu penyelenggaraan industri pariwisata, pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

"Pada surat edaran tersebut penyelenggara usaha pariwisata wilayah Jakut harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan dan selama bulan Ramadhan. Bahkan diberlakukan juha pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Menurut Suwarto, usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Untuk penyelenggaraan usaha billiard, harus tutup selama bulan Ramadhan.

"Hal itu diberlakukan jika satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, griya pijat, spa, dan bar. Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya, bisa membuka usahanya mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Untuk penyelenggara usaha yang lokasinya tidak dalam satu ruangan dengan usaha yang disebutkan tadi, atau berdiri sendiri (mandiri) bisa membuka kegiatannya dari mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," tambahnya.

Penyelenggaraan usaha pariwisata yang disebutkan, jelas Suwarto, namun berada di hotel berbintang, diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004.

"Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta," singkatnya.

Ia pun mengancam, apabila terdapat pelanggaran, bagi pemilik atau pengelola tempat usaha pariwisata dikenakan sanksi dan tindakan. Sanksi tersebut yakni berupa teguran lisan maupun tertulis, serta penghentian Atau penutupan penyelenggara usaha tersebut.

"Sanksi pidananya berupa ancaman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini