TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mendalami kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang pelatih paskibra berinisial IW (29) di sebuah sekolah dasar di kawasan Cengkareng.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan IW. Berdasarkan pemeriksaan itu diketahui IW mengaku sadar melakukan itu.
Sejauh ini, kata Krishna Murti, telah ada lima korban pelecehan seksual. Sebanyak empat orang masih bersekolah di tempat tersebut. Sementara, satu orang lainnya sudah lulus sekolah.
"Ada korban baru yang sudah lulus. Sekarang, sudah SMP. Ini berdasarkan keterangan pelaku. Sekarang sedang dicari untuk diperiksa, kalau terungkap lagi akan diungkap ke publik," ujar Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015).
IW (29) bakal dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Apabila terbukti, maka hukuman terhadap IW akan ditambah 1/3 dari masa hukuman. Hal ini karena profesi IW sebagai pendidik.
"Karena sebagai pendidik, dia ditambah hukuman sepertiga dari hukuman. Itu hukuman kepada pendidik. Misal dihukum 10 tahun menjadi hukumannya ditambah menjadi 15 tahun," tuturnya.