News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ditelantarkan

Orangtua Penelantar Anak Mampu Pertanggungjawabkan Perbuatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Mereka dinilai sanggup mempertanggungjawabkan perbuatan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka pada Jumat 19 Juni mendatang.

"Dari sekarang yang bersangkutan layak diperiksa. Kami melayangkan panggilan sebagai tersangka. Kami memeriksa pada hari Jumat," ujar Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh tim dokter RS Bhayangkari Polri terhadap pasangan suami-istri tersebut, diketahui Utomo mempunyai tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Namun, dia kurang mampu mengendalikan diri. Sementara, NS, mudah tersingung.

"Mereka akan dikembalikan ke rumah tahanan Polri yang berada di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan penyalahgunaan narkotika, penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dua kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini