News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2015

Satpol PP DKI Gelar Apel Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP DKI bersama instansi terkait diantaranya kepolisian, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol menggelar apel pengawasan tempat hiburan malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama instansi terkait menggelar apel pengawasan tempat hiburan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, kepolisian, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa selaku inspektur apel mengungkapkan bahwa seluruh pihak terkait harus menjawab keraguan masyarakat terkait penertiban tempat hiburan malam tersebut.

"Dalam penertiban tempat hiburan malam ini, masyarakat banyak yang bertanya apakah kita akan betul-betul mengawasi tempat-tempat hiburan malam, apakah akan mentaati peraturan. Untuk itu kita harus jawab," ungkap Kukuh dalam amanatnya.

Usai memberikan pengarahan dalam apel, Kukuh bila pihaknya bersama Dinas Pariwisata akan melakukan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan tempat hiburan malam.

"Surat yang sudah dikeluarkan dinas pariwisata akan dipantau terus. Tidak ada toleransi apapun, semua harus dilakukan secara baik," ungkapnya.

Sebanyak 405 personel akan diturunkan untuk mengawasi tempat hiburan malam yang tersebar di lima wilayah Kota di DKI Jakarta. Jumlah tersebut berasal dari kepolisian, dinas pariwisata, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Pajak. Objek pengawasan tempat hiburan malam, spa, hotel yang memiliki diskotik, dan lainnya.

"(Bila ada yang melanggar sanksinya) Selain pidana ada administrasi. Teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini