TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Narkoba Polrestro Tangerang menangkap sepasang kekasih bernama Anton dan Amelia karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto pada Rabu (17/6/2015) mengatakan, keduanya diringkus di Jalan Cibogo Wetan, Kelapa Dua pada tanggal 21 Mei lalu.
"Kami sita barang bukti berupa sabu seberat 409 gram sabu. Mereka menyembunyikannya di kolong mobil yang mereka kendarai. Mereka hendak menemui pembelinya," kata Juang Andi Priyanto.
Juang menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Anton dan Amelia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang tengah mendekam di dalam sel.
"Bandarnya adalah penghuni salah satu lapas di Kota Tangerang. Kami masih selidiki lebih lanjut," kata Juang lagi.
Beberapa hari berikutnya, tanggal 5 Juni, polisi juga meringkus seorang wanita bernama Supriyani di kawasan Kampung Wadas, Ciledug, Kota Tangerang.
"Kami temukan barang bukti seberat 198 gram sabu di dalam rumah kontrakannya. Dia mendapatkannya dari seorang WNA berinisial SM yang masih buron," kata Juang Andi Priyanto. (Banu Adikara)