TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, meminta kepada aparat Polda Metro Jaya supaya mengungkap praktik ilegal Perusahaan Uber.
Dia mensinyalir aktivitas perusahaan itu sudah mengarah ke perbuatan kriminal. Untuk mengungkap tidak mudah karena perusahaan itu menjalankan kegiatan operasional di dunia maya.
"Melangkah lebih jauh harus ada tim Cyber Crime Diteskrimsus," ujar Benjamin Bukit di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015).
Menurut Benjamin Bukit, aparat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat menyelidiki kegiatan yang dilakukan perusahaan Uber.
"Nanti dikembangkan secara masif. Kendaraan jumlah belum bisa dideteksi. Makanya harus segera ditindak atau dicegah," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, menilai Perusahaan Uber telah mengoperasikan taksi secara ilegal. Sebab, perusahaan itu tidak mempunyai syarat-syarat tertentu berupa izin jalan dan mengangkut penumpang.
Selain tidak memenuhi persyaratan sebagai unit taksi, kata Benjamin Bukit, Perusahaan Uber juga menarik ongkos kepada para penumpang. Penarikan ongkos perusahaan tersebut berada di bawah tarif perusahaan taksi lainnya.