Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan kantor pengelola Lenggang Jakarta yang berada di kawasan Monas.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan pihaknya menahan lima orang diduga pelaku perusakan kantor pengelola Lenggang Jakarta. Salah satunya merupakan wanita yang sedang hamil.
“Kami memiliki bukti-bukti termasuk rekaman sms di HP nya ada. Nah, kita melakukan penangkapan tadi malam. Hari ini dua orang kita tahanan, sementara tiga lagi tidak ditahan terutama yang wanita,” ujar Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Tito Karnavian menjelaskan, dua orang tidak ditahan karena pihaknya sedang mencari bukti tambahan. Sementara, seorang wanita hamil tersebut tidak ditahan karena faktor manusiawi.
“Sebetulnya (wanita hamil,-red) bisa kita tahan. Cukup kuat buktinya, dia melakukan penghasutan yang diatur di Pasal 160 KUHP. Sementara yang lain Pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” tuturnya.
“Tetapi dengan alasan manusiawi yang bersangkutan ternyata hamil 6 bulan, otomatis kita selagi ada penjamin, maka tidak kita tahan. Tetapi, proses tetap kita lanjutkan.”
Menurut Tito, aparat kepolisian tetap mengusut kasus perusakan kantor pengelola Lenggang Jakarta. Pihaknya melakukan penelusuran termasuk mencari apakah ada praktik premanisme jual-beli lapak di sana.