TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aparat Polsek Cikarang Utara bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP melakukan razia di beberapa lokasi panti pijat pinggir jalan di kawasan Pasar Seng, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) dinihari.
Razia dilakukan mulai dari sepanjang Kaki Ulu dan Pasar Seng, Cikarang Kota. Razia merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2015. Aparat menemukan beberapa panti pijat yang buka selama bulan Ramadan.
Padahal, sudah diimbau oleh Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Imbauan tersebut agar pengelola tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Yudo, mengatakan operasi yang dilakukan itu rutin digelar setiap hari. Hasilnya, pada hari ketujuh pihaknya mendapatkan bukti adanya panti pijat yang beroperasi.
"Operasi ini atensi Kapolres dan Pemerintah Daerah. Sejak puasa pertama kita sudah bergerak hingga hari ketujuh ini kita berhasil mendapatkan panti pijat yang nekat beroperasi," kata dia di Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu.
Selama melakukan razia, aparat Polsek Cikarang Utara menjaring delapan wanita terapis dan empat pria hidung belang. Mereka tertangkap basah berada di tempat tersebut.
"Di antara yang kami amankan, enam wanita masih di bawah umur dan prianya satu orang di bawah umur," kata dia.
Selanjutnya, ke-12 orang itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk didata.