News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Homoseksual di Jakarta Merampok Korbannya di Hotel

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Aksi perampokan terus berkembang, bahkan saat ini yang terbaru yaitu perampokan bermodus kencan sesama laki-laki (homoseksual).

Umumnya, aksi ini sudah direncanakan dan dilakukan usai pelaku serta korban berkencan di hotel-hotel mewah di wilayah Jakarta Pusat.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum ‎Polda Metro Jaya, AKBP Siswo Yuwono mengatakan dalam beraksi komplotan ini terdiri dari tiga orang yakni ADT, SYR, dan NR.

Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku ADT berperan menjual barang hasil rampokan termasuk mobil korban.

Pelaku SYR berperan sebagai gigolo dan melayani korban yang sesama jenis.

Sementara pelaku NR berperan membantu menjual barang-barang korban.

"SYR punya taktik jitu untuk menjerat korban dan lelaki pujaannya. SYR lebih dulu berkenalan dengan korban dan berpura-pura untuk bekerjasama bisnis trading. Dari perkenalan di jejaring sosial, bicara bisnis, hingga akhirnya hubungan mereka pun berlanjut di ranjang sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," tutur Siswo, Minggu (28/6/2015) di Polda Metro.

Tapi ternyata SYR punya niatan lain. Usai puas mengencani korban, barang-barang berharga korban seperti mobil Xenia pun diambil olehnya.

Lebih lanjut, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti menjelaskan aksi pelaku untuk menguras barang milik korban memang sudah direncanakan sebelumnya.

Ini sudah direncanakan. Hari pertama di hotel mereka sudah berhubungan.

Lalu hari kedua, saat korban minta berhubungan, pelaku menyuruh korban mandi agar tidak bau karena korban usai pulang kerja.

Korban pun memenuhi permintaan pelaku, korban lalu mandi. Tapi pelaku malah mengunci korban dari luar. Dan beralasan ada petugas hotel yang akan masuk sehingga tidak dicurigai.

"Pelaku bilang, ada petugas hotel mau masuk. Tapi itu hanya akal-akalan pelaku. Setelah korban terkunci di dalam kamar mandi, pelaku yang sudah berhubungan intim leluasa menjarah benda berharga termasuk mobil Xenia," tegasnya.

Komplotan ini berhasil ditangkap setelah mobil korban dibeli oleh anggota yang melakukan penyamaran.

‎Kini, para tersangka ditahan di Polda Metro, dan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini