News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Menepis Dua Water Cannon di Monas Bukan Berisi Air Comberan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak kepolisian menepis dua Water Cannon yang disiagakan di Monas berisi air comberan.

Ini dilatar belakang pernyataan ‎Gubernur DKI, Basuki T Purnama atau Ahok pada minggu lalu yang mengatakan akan menyiram para PKL liar yang nekat masuk dan berjualan di Monas.

‎Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan menyiapkan hydrant berisi air comberan yang nantinya siap disiramkan ke PKL tersebut.

"Saya mau pasang hydrant buat semprot air comberan ke mereka‎," singkat Ahok, Minggu (21/6/2015) di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo menegaskan Water Cannon yang disiagakan di Monas berisi air biasa.

"Isinya ya air biasa, bukan lah masa iya diisi air comberan. Gak manusiawi itu. Water Canon disiagakan untuk antisipasi saja, selain itu penjagaan juga tetap dilakukan," tegas Hendro, Minggu (28/6/2015).

Seperti diberitakan, Sabtu (20/6/2015) lalu, ratusan PKL menyerang petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pintu timur Monas. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas berjualan di kawasan kuliner Lenggang Jakarta di Monas dirusak.

Selain itu, sebanyak enam motor dan satu mobil operasional milik Satpol PP tidak luput dari serangan PKL. Atas peristiwa itu, polisi mengamankan lima orang diduga pelaku perusakan kantor pengelola Lenggang Jakarta. Salah satunya merupakan wanita yang sedang hamil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang wanita hamil. Serta dua lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Lantaran faktor manusiawi, wanita hamil tersebut tidak ditahan. Wanita itu berperan melakukan penghasuran dan dikenakan Pasal 160 KUHP. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini