TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pencuri terpaksa kecewa karena sebuah tas milik korban yang dicuri hanya berisikan 1 buah kalkulator.
JM dan IK melakukan pencurian di Jl Ciledug Raya Kantor Proyek PT Istaka Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (5/7/2015) sekira pukul 14.30 WIB.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, mengatakan mobil Hyundai Atoz Nomor Polisi B 1778 AY milik korban bernama Cipto dicuri di halaman kantor.
Para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi B 3943 TEX. Mereka memecahkan kaca mobil milik korban menggunakan martil.
"Modus memecah kaca mobil mengambil barang. Mereka mencuri satu tas ransel berwarna hitam. Mereka ditangkap saat mencuri. Isi tas kosong hanya kalkulator," ujar AKBP Surawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian. Korban melihat kaca pintu bagian belakang kiri mobil dipecah oleh pelaku. Lalu, pelaku dibawa ke Mapolsek Kebayoran Lama.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk pertama kali. Aparat kepolisian sedang mencari apakah pelaku pernah melakukan kejahatan lainnya.
"Menurut pengakuan mereka ini pertama kali melakukan," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.