Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang memberikan penangguhan penahanan kepada MRS (15), pelaku pembunuhan adik kandungnya, PMS (13) di Ciledug, Kota Tangerang.
Penangguhan penahanan diberikan setelah MRS dinyatakan mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan MRS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Hasil tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati menyatakan Rizky mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa alias gila. Hasilnya sudah keluar Rabu (8/7/2015) lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Agus Pranoto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Agus mengembalikan MRS kepada orangtuanya. Dia tidak harus melakukan wajib lapor namun tetap dilakukan pemantaun oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan pengacara dan pihak keluarga mampu merawat Rizky di rumah. Maka dari itu Rizky kami kembalikan kepada orang tuanya,” sambung dia.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap MRS karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap asik kandungnya Putri Mariska Sakinah pada Minggu (7/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB.