Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap LSR (47), seorang ibu yang diduga melakukan penganiayaan terhadap GT (12), sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan Senin (13/7/2015).
"LSR akan diperiksa oleh tim penyidik (Polres Jakarta Selatan). Pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru saat dihubungi, Senin.
AKBP Audie menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena status LSR telah ditingkatkan sebagai tersangka. Pihaknya telah memiliki cukup bukti menaikkan status LSR sebagai tersangka.
"Pemeriksaan LSR sebagai saksi sudah dilakukan. Bukti-bukti sudah cukup. Ada hasil visum, tes urine, dan keterangan saksi. Tinggal keterangan (LSR) sebagai tersangka saja," tambahnya.