News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dituntut kurungan penjara selama 19 tahun. Selain itu Udar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa Udar telah terbukti melawan hukum yakni dengan memperkaya diri dan atau orang lain atau korporasi serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012-2013.

"Menyatakan Udar Pristono, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dalam surat dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun penjara," kata Jaksa Victor Antonius saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Jaksa menilai Udar tidak berlaku kooperatif selama proses persidangan, hal itu menjadi dasar diperberatnya tuntutan. Menurut Jaksa, beratnya tuntutan tersebut, lantaran tidak ditemukan alasan yang bisa dijadikan pembenaran bagi Udar.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Udar didakwa dengan tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar yaitu sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya Udar juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perbuatan Udar diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terakhir, Udar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini