TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap LSR (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya, GT (12).
Penahanan dilakukan sejak LSR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Pemeriksaan dilakukan selama lebih dari 10 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, Rabu (15/7/2015).
Audie Latuheru menjelaskan, penahanan dilakukan karena LSR terbukti melakukan penganiayaan. Sebelumnya, kepolisian tidak menahan LSR, karena belum diperiksa terkait status tersangka.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami penggunaan narkoba jenis ganja yang diduga disalahgunakan LSR.
Audie menyebut, tidak menutup kemungkinan LSR menjalani rehabilitasi terlebih dulu sebelum menempuh proses hukum penganiayaan anak lebih lanjut.
"Kami berkoordinasi dengan BNN untuk rehabilitasinya," kata dia.