TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan tetap mempidanakan pelaku penculikan terhadap Cintya Hermawan (6) yang diculik dari PGC meski Cintya telah kembali ke pelukan kedua orangtuanya, Ridwan (30) dan Siti Ermawati (27) setelah diantarkan sopir taksi yang dititipkan oleh pria tak dikenal di depan Giant, Bekasi Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal menjelaskan walaupun Cinty sudah ditemukan namun unsur penculikan tetap terpenuhi dan pelaku akan tetap dicari untuk mengetahui motif penculikan.
"Unsur penculikan tetap terpenuhi karena sudah 1x24 jam. Meski tidak ada tanda kekerasan tapi unsur penculikannya terpenuhi," tutur Iqbal, Rabu (22/7/2015) di Polda Metro Jaya.
Iqbal menambahkan atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Jakarta Utara itu menuturkan walau wajah yang diduga sebagai pelaku terekam CCTV namun identitas pelaku masih belum diketahui.
"Sampai saat ini wajah yang sudah teridentifikasi di CCTV kita belum tahu identitasnya. Makanya tim sedang melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar pelakunya," tegas Iqbal.
Sekadar informasi, sebelumnya Cinyta, putri pasangan Ridwan (30) dan Siti Ermawati (27) itu hilang diculik saat bermain di sebuah tempat bermain anak di PGC, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (18/7).
Rekaman kamera CCTV mengungkap bahwa bocah tersebut dibawa oleh seorang pria tak dikenal. Namun demikian pada Senin (20/7) pagi, Cintya kembali ke rumahnya setelah diantar seorang sopir taksi.