TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang menghuni bangunan liar di RW 16 Kolong Wiyoto Wiyono, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak Pemprov DKI untuk menyediakan tempat tinggal layak huni, seperti rumah susun sewa (rusunawa).
Desakan itu menyusul pembongkaran 100 bangunan liar yang dihuni mereka oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis (23/7/2015) pagi.
"Kami ikuti saja peraturan pemerintah. Jujur saja, saya gak tahu ini mau tinggal di mana. Baju-baju, barang-barang rumah tangga saya sampai lupa saya ditaruh di mana. Seharusnya kita sudah dipersiapkan rusun dong mas. Gak seperti ini," ucap Naisah (50), warga RW 16 Kolong Tol Wiyoto Wiyono.
Ia mengaku bekerja sebagai pemulung bersama suaminya. Dia juga mengaku tak mampu membayar sewa kontrakan di Jakarta. Selain mahal, wanita berdaster cokelat mengatakan kehidupan untuk sehari-hari juga tidak cukup.
"Itu makanya saya bangun rumah saja di sini supaya biaya hidup lebih murah. Ya emang gak bayar apa-apa cuma bayar listrik aja. Kasihanin kek gitu ya," lanjut Naisah.
Apabila tidak mendapatkan rusun di Jakarta Utara, ia ingin pemerintah setempat memulangkannya ke kampung halamannya di Pangkep, Sulawesi Selatan,
"Ongkosin saya sama suami dan dua anak saya buat pulang kampung deh. Begitu aja gak apa-apa lah. Saya suka takut kalau ada info katanya mau dikasih rusun. Entar malah kagak dapet saya," tuturnya.
Sementara itu warga lainnya, Elsih (45) mengaku hanya bisa pasrah melihat bangunannya sudah diratakan tanah oleh petugas. Ia berharap ada uang kerohiman untuk biaya mencari tempat tinggal yang baru.
"Saya sudah memindahkan perabotan yang masih bisa dipakai sejak hari pertama lebaran kemarin. Jadi di rumah tinggal kayu dan triplek saja yang masih tersisa. Tapi tetap, mau gak mau cari tempat baru. Kami lagi gak ada uang ini tapinya. Mau pindah kemana saya gak tahu," katanya.
Listrik ilegal
Sementara itu, Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko menjelaskan bangunan yang ada di kolong tol sudah melanggar Peraturan Daerah no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain menyalahi aturan, banyak warga yang mengambil aliran listrik secara liar.
"Selain itu juga berdiri di lahan milik Jasa Marga yang berada di bawah naungan Kementreian PU dan Pera," jelas Yani.
Tak hanya itu, Yani mengatakan adanya aliran listrik ilegal di kawasan kumuh tersebut, ditakutkan terjadi korsleting listrik, hingga menyebabkan kebakaran.
"Di sini rawan kebakaran. Kalau listrik korsleting bisa merusak struktur tol. Lebih malu lagi kalau pengendara yang melintas di tol melihat kalau Jakarta masih banyak pemukiman kumuh. Sehingga menimbulkan persepsi kalau kolong tol di sini ya jorok. Ini tol kan berada di samping Tol menuju Bandara Soekarno Hatta. Bisa dilihat oleh masyarakat internasional maupun dari luar kota," paparnya.
Menurutnya pembongkaran di lokasi itu merupakan salah satu titik dari berbagai lokasi hunian liar yang ada di Kecamatan Penjaringan, yakni Kali Adem, Kali Karang, Kali Air Baja, Kali Krendang, Kali Tubagus Angke, Kali Pakin, Kali Duri, Kali Asin, belakang Pos Pol Intan, dan sekitar Rusunawa Tanah Pasir. (Panji Baskhara Ramadhan)