News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Sejoli Hafitd dan Assyifa Jadi Seumur Hidup

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, diperberat Mahkamah Agung.

Mereka sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yaitu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Hafitd dan Assyifa. Hal tersebut diakui oleh pengacara Hafitd, Hendrayanto.

"Dalam kasasi hanya ada kabul atau tolak. Kalau kasasi jaksa dikabulkan, berarti iya. Hukuman mereka naik menjadi seumur hidup," ujar Hendrayanto ketika dihubungi, Kamis (23/7/2015).

Hendrayanto menceritakan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hafitd dan Assyifa, dia memilih untuk tidak mengajukan banding.

Dia menilai hukuman tersebut sudah pantas untuk diterima oleh Hafitd.

"Tetapi waktu itu jaksa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Hendrayanto.

Dia mengatakan, dalam banding tersebut, hakim memutuskan untuk memperkuat vonis yang diberi oleh hakim PN Jakarta Pusat. Sehingga, hukuman Hafitd dan Assyifa tetap 20 tahun.

Setelah itu, kata Hendrayanto, jaksa penuntut umum pun lanjut mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kasasi jaksa meminta kepada hakim untuk menambah hukuman Hafit dan Assyifa menjadi seumur hidup. "Dan ternyata kabul," ujar dia.

Menurut Hendrayanto, pihaknya bisa saja mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan itu. Akan tetapi hal tersebut belum diputuskan. Sementara itu, pengacara Assyifa, Syafrie Noor mengaku baru mengetahui putusan tersebut.

Dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, majelis hakim MA yaitu Dudu D Machmudin, Margono dan Andi Abu Ayyub Saleh mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua tervonis yaitu Hafitd dan Assyifa.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015. Sementara permohonan kasasi terhadap tervonis Assyifa dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.(Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini