News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai JICT Sudah Serahkan Bukti Pelanggaran Konsesi kepada Presiden

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOMASI JICT - Ketua Serikat Kerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim (kedua kanan) bersama Wakil Ketua SP JICT Ivan Sukoco (kiri), dan Sekjen SP JICT Firmansyah (kedua kiri) menggelar konferensi pers terkait penyataan sikap dan rencana somasi terhadap PT. Pelindo II di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (22/7). Serikat Pekerja JICT melayangkan somasi kepada PT Pelindo (Persero) II dan Hutchison Port Jakarta terkait proses perpanjangan konsesi JICT yang diduga telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan upaya perpanjangan konsesi JICT kepada asing mengingat besarnya potensi kerugian negara.

Selanjutnya dia juga mengatakan, prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan terang-terangan melanggar undang-undang.

"Kami sudah sampaikan bukti-bukti pelanggaran undang-undang dan kerugian negara akibat perpanjangan konsesi JICT ke Pak Jokowi lewat Kepala Staf Presiden," kata Nova Hakim, Senin (27/7/2015).

Nova memaparkan salah satu buktinya rendahnya penjualan JICT tahun 2015 sebesar 215 juta dolar AS, dibanding tahun 1999 sebesar 243 juta dolar AS. "Hal ini ditegaskan Financial Research Institute (FRI), konsultan independen yang ditunjuk Dewan Komisaris Pelindo II," papar Nova.

Dari Deutsch Bank yang menjadi Financial Advisor Pelindo II, memberikan valuasi awal sebesar 639 juta dolar AS, FRI memverifikasi nilai JICT seharusnya 854 juta dolar AS dan Hutchison dengan 215 juta dolar AS hanya berhak memiliki 25,2 persen saham bukan 49 persen.

"Nilai penjualan JICT 215 juta dolar AS setara dengan keuntungan JICT selama 2 tahun."

Selanjutnya, berdasarkan review Direktur BPKP Bambang Utoyo no LAP697/D502/2/2012 dan dikuatkan dengan rekomendasi Tim pengawas (Oversight Committee) yang dibentuk Lino dengan Ketua Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa proses perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan dengan tender terbuka.
Selain agar tercapai harga optimal (best value), hal ini juga untuk menghindari resiko tuntutan post bidder claim yang melekat ke peserta tender awal tahun 1999.

Sebelumnya, RJ Lino mengaku heran dengan sikap para buruh. Pasalnya, gaji pegawai JICT sudah dinilai sangat besar, apalagi, kata Lino, gaji senior manager JICT sama dengannya.

"Gaji senior manager-nya aja sama kayak saya, Rp 100 juta, kok masih demo," ujar Lino.

Lino menantang para pegawai JICT untuk menurunkan gaji mereka. Lino menilai, demo serikat pekerja JICT bertentangan dengan gaji yang mereka dapatkan sekarang.

"Katanya nasionalisme. Coba gaji mereka mau enggak diturunkan," ungkap Lino.

Sebelumnya diberitakan, para pegawai JICT menuntut penolakan perpanjangan konsesi kepada perusahaan asing asal Hongkong, HPH, oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Menurut penilaian serikat pekerja, perpanjangan konsesi tidak terbuka dan menguntungkan RJ Lino saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini