News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Ahok Bersedia Diperiksa sebagai Saksi Korupsi UPS di Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengkonfirmasi akan hadir ke Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2015) untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta.

"Pak gubernur (Ahok) sudah konfirmasi akan datang untuk diperiksa pukul 09.00 atau 10.00 WIB pagi ini," terang Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan.

Ade pun berharap mantan Bupati Belitung Timur itu benar-benar bisa hadir dan tidak berhalangan untuk diambil keterangannya demi membuat terang kasus tersebut.

Sebelumnya, saat ditanya ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso soal apakah Ahok akan diperiksa terkait kasus lain yang juga ditangani Bareskrim, yaitu korupsi pengadaan printer dan scanner di sejumlah sekolah di Jakarta, ia menjawab sementara ini hanya akan diperiksa untuk kasus korupsi UPS.

"Nanti dulu lah, satu, satu. Ini yang UPS dulu," kata Budi Waseso.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini