News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bongkar Muat Kapal

Polisi Masih Kumpulkan Bukti untuk Dapat Menahan Partogi Pangaribuan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu dokumen berisi sertifikat rumah yang disita oleh polisi dari rumah Partogi, Jumat (31/7/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Penugasan Khusus Polda Metro Jaya mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Partogi Pangaribuan, tersangka kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan aparat kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk dapat menahan Partogi Pangaribuan.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran tersangka dalam kasus itu.

"Tim sedang mendalami peran tersangka P. Kami masih mempunyai waktu sedikit lagi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," ujar Tito ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Pada Jumat siang, tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Partogi Pangaribuan di Perumahan Masnaga Bintara Jaya RT/RW 009/012, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, seperti empat sertifikat rumah, BPKP, deposito, kartu atm, dan rekening. Barang bukti dikumpulkan menjadi satu ditaruh di paper bag berwarna hitam. Barang bukti untuk kepentingan penyidikan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.‬

Menurut Tito Karnavian, aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap Partogi Pangaribuan apabila alat bukti telah dinilai cukup.

"Tetapi kalau tidak cukup alat bukti, masih perlu kita cari lagi, otomatis kita tidak akan tahan. Tapi, kita meyakini miminal dua alat bukti sudah cukup," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang PPTPPU dan Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Pasal 12 A dan b, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini