News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bongkar Muat Kapal

Tersangka Dwelling Time Lakukan Transaksi Senilai Rp 246 Juta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEAMANAN JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Tito Karnavian (kiri) dan Panglima Kodam Jaya Mayjen Agus Sutomo (kanan) usai acara silaturahmi bersama tokoh dan organisasi masyarakat di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan , Selasa (21/7). Pertemuan tersebut membahas situasi dan kondisi keamanan Jakarta dari dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Hingga Minggu (2/8/2015) malam, polisi masih memeriksa tersangka L terkait kasus waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan terhadap L, tim penyidik di Polda Metro Jaya menemukan adanya transaksi senilai 25 ribu dolar Singapura atau berkisar Rp 246 juta.

"Apakah dia ini menyuap? Yang pasti ada transaksi 25 ribu dolar singapura atau berkisar Rp 246 juta. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Apakah dia diperas atau disuap?" ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

L merupakan pengusaha impor garam. Selain itu, ia juga menjadi perantara suap para pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan seorang pengusaha L. Pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini," lanjut Tito.

Sebelumnya, L ditangkap di kediamannya, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (1/8/2015).

Selain L, empat tersangka lain, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi, Kepala Subdirektorat Impor Kementerian Perdagangan berinisial IM, pegawai harian lepas berinisal MU, dan seorang peranta berinisial ME

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini