TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencanakan akan mempidanakan orangtua siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bila terbukti menggunakan dana pendidikan dari DKI tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut menyusul temuan adanya transaksi penggunakan KJP di tempat-tempat yang tidak berkaitan dengan alat serta perlengkapan pendidikan seperti tempat karaoke, SPBU, serta toko elektronik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan mencabut kucuran dana KJP kepada siswa yang uangnya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Sanksinya dicabut, kalau perlu dipidanakan. (Uang KJP) Bukan cuma (digunakan) buat karaoke yang dibuat beli bensin sampai Rp 700 ribu untuk mobil pun ada, (membeli) perlengkapan alat-alat rumah tangga, kan ketahuan semua," ujar Djarot di Balai Kota, Senin (3/8/2015).
Dikatakan dia, pemegang KJP yang mentraksikan untuk kebutuhan di luar sekolah akan dilacak untuk dipidanakan orangtua siswanya karena dianggap sudah menyelewengkan uang negara.
"Orangtua siswanya yang akan dipidanakan, kan bisa saja yang punya KJP itu siswa tapi yang menggunakan orangtua anda. Ini kan sudah penipuan," ucapnya.
Ke depan pihaknya akan memperketat pengawasan penggunaan dana KJP dengan melakukan kembali validitas penerima KJP.
"Kita lihat siapa nomor-nomor (penerima KJP) itu,kan sekarang belum ada namanya. Kalau disalagunakan kan percuma, ini bukan buat anaknya, tapi orangtuanya," ujarnya.