News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Bareskrim Tahan Tersangka Kasus UPS Zaenal Soleman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri masuk ke ruangan Komisi E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan dugaan korupsi perangkat uninterruptible power supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan, di sejumlah sekolah pada pemerintahan Provinsi DKI Jakarta 2014. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan UPS yang juga mantan Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Pusat, Zaenal Soleman‎, Selasa (4/8/2015) sore resmi ditahan Bareskrim Polri.

Zaenal ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Dia diperiksa di Bareskrim atas kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di beberapa sekolah di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, membenarkan adanya penahanan terhadap Zaenal. Surat penahanan pun sudah ditandatangani olehnya.

"Ya, setelah diperiksa dari pagi, sore ini langsung ditahan. Akan langsung dipercepat berkasnya supaya tahap satu ke Kejaksaan seperti tersangka AU (Alex Usman)," ungkap Wiyagus di Bareskrim.

Ditanya mengapa Zaenal baru ditahan sekarang sementara tersangka lainnya yaitu Alex Usman sudah lebih dulu ditahan bahkan dijemput paksa oleh penyidik di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Barat, Wiyagus ‎ menjawab itu pertimbangan penyidik.

"Kenapa baru ditahan itu pertimbangan dari penyidik, supaya mempercepat penyelesaian kasus," tambahnya.

Untuk diketahui, selain Zaenal, penyidik juga telah menahan satu tersangka lainnya yaitu, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman di Rutan Bareskrim. Berkas tahap 1 Alex pun telah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (30/7/2015) lalu.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini