TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank DKI mengimbau agar tempat perbelanjaan yang tidak menjual barang terkait kebutuhan pendidikan tidak melayani kartu debit Bank DKI yang bertanda Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana pendidikan yang kini langsung diberikan kepada siswa yang berhak mendapatkannya.
"Antara kartu KJP dan non KJP secara tampilan berbeda. Sebaiknya kalau ada yang membawa kartu KJP (ke tempat perbelanjaan yang tak terkait kebutuhan pendidikan), tidak usah dilayani," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Memang saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan penarikan tunai terhadap pemegang KJP dimana siswa SD hanya bisa menarik uang tunai Rp 50 ribu setiap dua minggu sekali, sementara untuk siswa SMP dan SMA bisa menarik dana KJP yang didapatnya Rp 50 ribu setiap satu minggu.
Meskipun demikian bila kartu tersebut digunakan untuk melakukan transaksi non tunai menggunakan Electronic Data Capture (EDC) selama mesinnya terkoneksi ATM bersama, KJP bisa digunakan.
Dikatakan Zulfarsah, temuan penyalahgunaan dana KJP yang terungkap saat Rapat Pimpinan (Rapim) Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Senin (3/8/2015) baru sebatas contoh dan belum ada publikasi resmi dari Bank DKI.
Dari 148 ribu pemegang KJP, terindikasi ada puluhan penerima KJP yang menyalahgunakan bantuan pendidikan untuk siswa yang kurang mampu tersebut.
"Kami akan telusuri dulu kebenarannya. Memang indikasi itu ada dan masih kami lacak sampai sekarang. Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," ungkapnya.