News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Yusril: Jauh Kemungkinan Dahlan Terlibat Kasus Mobil Listrik

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan, memeberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2015). Permohonan praperadilan Dahlan Iskan berhasil dikabulkan. Mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan diduga terlibat korupsi gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan jauh kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Kasus mobil listrik masih dalam tahap penyidikan di Kejagung. Kelihatannya jauh sekali keterlibatan Pak Dahlan dalam kasus mobil listrik," ujar Yusril saat dimintai keterangan usai sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Sepengetahuannya, Yusril hanya ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik induk jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Selaku kuasa hukum dan sahabat, Yusril mengatakan Dahlan Iskan merupakan orang yang baik dan berharap kliennya tidak terbawa dalam perkara dimana dia tidak terlibat.

Dahlan Iskan dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik karena pada saat proyek tersebut bergulir dia menjabat sebagai menteri BUMN sekaligus Pemegang Kuasa Anggaran (PKA).

Sebelumnya rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewengan dana anggaran proyek tersebut.

Yusril juga menjelaskan bahwa mengenai kasus dugaan korupsi program penyetakan sawah oleh Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, mantan Menteri BUMN tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi dan kasus tersebut masih dalam penyidikan Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini