TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan jauh kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Kasus mobil listrik masih dalam tahap penyidikan di Kejagung. Kelihatannya jauh sekali keterlibatan Pak Dahlan dalam kasus mobil listrik," ujar Yusril saat dimintai keterangan usai sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Sepengetahuannya, Yusril hanya ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik induk jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Selaku kuasa hukum dan sahabat, Yusril mengatakan Dahlan Iskan merupakan orang yang baik dan berharap kliennya tidak terbawa dalam perkara dimana dia tidak terlibat.
Dahlan Iskan dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik karena pada saat proyek tersebut bergulir dia menjabat sebagai menteri BUMN sekaligus Pemegang Kuasa Anggaran (PKA).
Sebelumnya rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewengan dana anggaran proyek tersebut.
Yusril juga menjelaskan bahwa mengenai kasus dugaan korupsi program penyetakan sawah oleh Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, mantan Menteri BUMN tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi dan kasus tersebut masih dalam penyidikan Bareskrim.