TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/8/2015), menggunakan kursi roda.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012-2013 ini sejatinya ingin mengikuti sidang lanjutan yang digelar hari in namun kondisinya tidak memungkinkan sebab tangan kanannya diperban dengan jarum suntik infus masih menempel. Udar mampu berdiri meskipun terlihat wajahnya pucat.
"Saya masuk RS (rumah sakit) Selasa (kemarin) malam, diobservasi kemarin. Jadi luka saya ada beberapa, dioperasi dibedah, karena saya ada (penyakit) gula, dia berkembang jadi ini dibersihkan betul-betul. Ini juga belum dijahit," kata Udar sambil menunjukan kaki kanan yang diperban kepada hakim.
Melihat kondisi Udar, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi memintanya untuk berobat lebih dulu.
"Diselesaikan pengobatan saudara sampai sembuh dengan baik, majelis ngga paham masalah medis, jadi diserahkan ke dokter. Silahkan minta surat keterangan, kapan bisa dihadirkan kembali," kata Hakim Theresia.
Dirinya juga meminta kuasa hukum Udar untuk mengajukan pembantaran sampai pengobatan selesai.
"Nanti penasehat hukum akan sampaikan surat pembantaran. Dan sampai sembuh," tambahnya.
"Dengan demikian sidang ditunda sampai pembataran selesai," kata Hakim Theresia.
Ditemui usai persidangan, Udar mengatakan bahwa dirinya masih menjalani perawatan di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jalan bisa, tapi ngga boleh terlalu capek," kata Udar.
Diketahui, Udar dituntut hukuman penjara 19 tahun subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan Bus Transjakarta 2012-2013.