TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap dua orang saksi kasus suap dwelling time (masa bongkar muat barang) di pelabuhan Tanjung Priok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pencekalan dilakukan kepada, T, Direktur Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan dan J, seorang pengusaha.
Penyidik masih memeriksa T dan J dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Untuk tidak mempersulit penyidikan, maka dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan tersangka, maka diperlukan pencekalan," ujar Kombes Pol M. Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dia menjelaskan surat pencekalan akan dikirimkan penyidik ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan dilakukan agar saksi tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Dilakukan pencekalan agar tidak ke luar negeri," kata dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Menurut Kombes Pol M. Iqbal, sebanyak 15 orang merupakan pihak internal Ditjen Daglu Kementerian Perdangan dan 3 orang pihak eksternal.
"Dan dua hari yang lalu penyidik sudah mengirimkan surat panggilan lima orang saksi lagi, tetapi sampai saat ini belum datang. Kita tunggu saja sampai SOP tentang surat panggilan berakhir," katanya.