News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pemasok Narkoba untuk Artis Eza Gionino Ditangkap Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor sinetron, Eza Gionino menunjukkan penghargaan yang diterimanya sebagai Aktor Utama Paling Ngetop pada SCTV Awards 2013 yang digelar di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013) malam. Eza menyingkirkan para pesaingnya seperti Adipati Dolken, Andhika Pratama, Dimas Anggara, dan Rizky Nazar. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang kurir narkoba berinisial V alias B (24). Dia diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkoba untuk artis Eza Gionino.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, mengatakan V dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Minggu (2/8) pukul 19.30 WIB. Keberadaannya diketahui melalui pengembangan dari penangkapan tersangka lain.

Dia menyimpan 52.300 butir ekstasi dan 1.764 gram sabu. Jika diuangkan, mencapai sekitar Rp 17.806.800.000. Menurut pengakuan V, satu butir ekstasi dijual seharga Rp 300.000 dan 1 gram sabu dijual Rp 1,5 juta.

"Ada kemungkinan ke arah sana (satu jaringan, red). Saat ini sedang kami dalami kemungkinan itu. Ini merupakan hasil pengembangan, selanjutnya tersangka menjadi target operasi," tutur Surawan kepada wartawan Rabu (12/8/2015).

Saat ditangkap polisi, V tidak melawan. Dia pasrah karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti di lemari kamar kosnya, sehingga petugas mudah menemukannya. Polisi juga menyita dua buah telepon genggam dari tangan V.

Kepada aparat kepolisian, V mengaku pemain lama. Dia baru satu bulan memilih menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, dia tidak mempunyai pekerjaan. Kurir narkoba dipilih karena tawaran keuntungan dalam jumlah besar.

"Dia ditawari untuk menyimpan ekstasi dan sabu di kamar kosnya. Kalau ada pesanan diantarkan," kata dia.

Saat ini V berada di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Menurut Surawan, kondisinya tidak stabil dan depresi.

Atas perbuatannya, V dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Eza Gionino ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country Bogor. Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini