TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut dari adanya penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh para penerima membuat Pemprov DKI mengubah aturan mengenai penggunaan.
KJP kini tidak lagi bisa ditarik tunai seperti sebelumnya. KJP hanya bisa dipergunakan untuk transaksi non tunai.
"KJP sepenuhnya hanya bisa digunakan untuk transaksi non tunai. Sekali lagi non tunai tidak ada lagi sekarang pemberian KJP melalui tunai karena apa karena jelas bahwa penggunaannya dipastikan dapat termonitor secara elektronik, jadi betul-betul kita bisa melakukan pengawasan secara efektif, pencatatan yang lebih detail, lebih akurat," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman di Balai Kota, Jakarta Kamis(13/8/2015).
Dengan adanya kebijakan transaksi non tunai, dijelaskan Arie penggunaan dana KJP saat ini 97 persen lebih tepat sasaran penggunaannya.
Adapun yang masih menyalahgunakan dana KJP dianggapnya merupakan sisa-sisa perilaku peninggalan masa lalu dimana penerima KJP ingin menarik tunai dana pendidikan tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan pun bersama-sama Bank DKI membentuk tim bersama berupa tim komunikasi dan sosialisasi sehingga penyaluran dana KJP pendistribusian dan penggunaannya bisa lebih tepat sasaran.
"KJP juga sebuah proses edukasi untuk mendidik masyarakat dan kita juga tidak mau dong apa namanya niat baik ataupun fasilitas dalam jumlah begitu besar itu tidak mampu dikontrol atau kemudian tadi penggunaannya disalahgunakan," katanya.
Menurutnya apa yang sudah diputuskan saat ini dengan tidak ada lagi penarikan tunai dana KJP merupakan kebijakan terbaik.
Walaupun ada penolakan dari masyarakat tetapi persentasenya kecil. Dari 20 penerima KJP yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk pendidikan tersebut merupakan angka yang kecil bila dibandingkan total penerima KJP saat ini.
"Yang menyalahgunakan dari 20 yang diindikasikan aneh-aneh hanya 19 orang saja. Bayangin 19 dari ratusan ribu transaksi, ini brarti yang kecil itu yang kebangetan itu," ucapnya.