TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia menuju Dumai, Riau dengan menggunakan speedboat pada Selasa (11/8/2015).
Selain mengamankan 2,3 kilogram sabu, petugas BNN juga menangkap delapan orang tersangka yakni K alias J (29, pengendali), AK alias AU (34, pemilik speedboat), FN alias I (39, pengambil barang dari Medan), AM (36, kurir), FA (34, kurir), F (34, ABK), JM (37, kurir) dan I (30, ABK).
Kejadian bermula saat petugas BNN mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundup narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Dumai, Riau dengan menggunakan speedboat pada Senin (10/8) sekira pukul 18.00 WIB.
Speedboat yang diawaki I dan F tersebut berangkat dari Dumai menuju Malaysia untuk menjemput kurir yang membawa 2,3 kilogram sabu yang berinisial AM dan tiba pada Selasa (11/8) sekira pukul 05.00 WIB.
Pada hari yang sama, AK alias AU berangkat dari rumah menuju tempat speedboat itu bersandar untuk menjemput AM.
Kemudian keduanya pergi menuju Pom Bensin Kelakap Tujuh, Dumai Barat, Dumai, Riau untuk bertemu tiga kurir lainnya, FN alias I, JM dan FA.
"Pada saat melakukan serah terima barang dan kurir, kelimanya langsung diamankan petugas BNN. Petugas yang kemudian melakukan pengembangan, berhasil amankan pengendali jaringan sindikat narkotika yakni K alias J di Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur," kata Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Jumat (14/8).
Slamet menambahkan para tersangka melancarkan aksinya dengan modus penjemputan imigran gelap dari Malaysia.
Pada saat yang bersamaan mereka juga memanfaatkan situasi tersebut dengan menyelipkan sabu untuk dipasarkan di Indonesia.
"Jadi modus mereka itu sabu dikirim dari Malaysia ke Riau dengan memakai jalur laut dengan speedboat, sementara sebagai kamuflase digunakan modus penjemputan imigran gelap. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku kejahatan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Junianto Hamonangan)