TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menolak menerima permintaan warga Kampung Pulo agar menunda penertiban permukiman hingga ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga Kampung Pulo sebelumnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.
"Enggak bisa. Gimana caranya kamu gugat kami, padahal tanah yang kamu dudukin itu lahan negara? Kalau gitu, warga Kampung Pulo sama-sama dudukin Istana saja sampai tungguin putusan PTUN," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki, di Gedung Nyi Ageng Serang, Kamis (20/8/2015).
"Tetapi boleh enggak kayak gitu? Kalau mau cari alasan, jangan dibalik-balik deh alasannya," kata Basuki.
Pemprov DKI, lanjut dia, sudah lama menunggu dan meladeni permintaan warga Kampung Pulo. Namun tidak pernah menemukan titik terang. Sebab, mereka terus menuntut uang kerahiman atas penertiban permukiman liar tersebut.
Penertiban Kampung Pulo berlangsung ricuh. Warga melempar batu kepada aparat keamanan dan aparat menembakkan gas air mata.
Petugas terus merangsek memukul mundur warga Kampung Pulo. Sebanyak 10 warga Kampung Pulo telah diamankan ke Mapolsek Jatinegara.
Beberapa personel Satpol PP dan petugas Rumah Sakit Hermina juga terluka akibat peristiwa tersebut.(Kurnia Sari Aziza)