News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Kampung Pulo

Kapolda: Relokasi Warga Kampung Pulo Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penertiban permukiman Kampung Pulo Jatinegara Kamis (20/8/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan upaya relokasi warga Kampung Pulo bukan merupakan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melakukan relokasi karena di tempat itu akan dibuat sodetan Kali Ciliwung. Lahan yang ditempati warga tersebut merupakan tanah milik negara.

Sehingga, menurut mantan Kapolda Papua itu Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan ganti rugi karena tanah milik negara. Oleh karena itu, sebagai bentuk kompensasi warga direlokasi ke Rumah Susun (rusun) di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

"Ini bukan penertiban sewenang-wenang. Mereka (warga,-red) meminta ganti rugi dan tidak masuk ke rusun. Pemerintah tidak bisa ganti rugi ini tanah negara," tutur Tito Karnavian ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Tito Karnavian meminta kepada semua pihak memahami kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta tersebut. Kepada warga diharapkan menerima tawaran relokasi ke rumah susun.

"Manfaatkan tawaran hunian pemerintah. Saya mengharapkan masyarakat yang minta ganti rugi jangan paksa pemerintah melakukan pelanggaran hukum. Ini bisa masuk korupsi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini