News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Sabu 37 kg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 37 kg jaringan internasional Guangzhou-Jakarta bermodus memasukkan sabu ke tas wanita.‬

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, mengatakan tiga tersangka, yaitu YT (28), DN (38) dan CLN (30) terbukti melakukan peredaran sabu sebesar 37 kg yang dirupiahkan mencapai Rp 56 M.

Dia menjelaskan penangkapan berawal informasi warga di sekitar Perumahan Palem Ganda Asri, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang, Banten yang menduga adanya transaksi tempat penyalahgunaan narkoba.‬

"Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan," ujar Kombes Pol Eko Daniyanto, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Saat timsus melakukan penyelidikan pada 8 Agustus, terlihat seorang perempuan berinisial YT keluar dari rumahnya di Palem Ganda Asri Blok B-6 nomor 15, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang, Banten.

Menurut Kombes Pol Eko Daniyanto, tim membuntuti YT, saat membuntuti, terlihat seorang pria berinisial DN bertemu YT. YT menyerahkan suatu bungkusan ke DN. Usai menyerahkan, YT mengajak DN ke area parkir Mall CBD Ciledug, Tangerang, dan menurunkan DN di sana.

"Usai YT pergi, sebagian timsus membekuk DN, dan sebagian lagi membututi YT. Dari tangan DN didapati sabu seberat 1 Kg dari dalam bungkusan yang diberikan YT," kata dia.

Sesampainya YT di kediaman, timsus yang membututi YT menggerebek dan menggeledah rumah YT. Dari kamar YT, timsus menyita 20 kg sabu yang berada di dalam tas ransel warna hitam milik.‬

Setelah dilakukanintrogasi, YT mengaku diperintah oleh seorang pria asal Malaysia untuk mengecek paket kiriman dari Guangzhou - Cina di tempat ekspedisi yang beralamat di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat.

Mendapat info tersebut, timsus menyambangi ruko dan mendapati paket yang berisi beberapa tas wanita yang di dalamnya berisi total 16 kg sabu.

"Ini tuh modus yang sama seperti transaksi 70 kg sabu beberapa waktu lalu," tuturnya.‬

Pada Rabu (12/8) timsus menerima laporan dari pihak ekspedisi ada seorang wanita berinisial VNT yang merupakan WN Vietnam yang akan mengambil paket sabu berisi 16 Kg tersebut.‬

Berdasarkan penjelasan VN, dirinya diperintah CLN yang merupakan WN Nigeria untuk mengambil barang yang VN pun sebetulnya tidak tahu itu barang apa. Karena tak ada bukti akan keterlibatan VN, dirinya pun kami jadikan saksi bukan tersangka.‬

Setelah mengetahui alamat CLN. Pada Rabu (12/8) sekitar pukul 21.30 WIB, timsus pun membekuk CLN di kediamannya di Puncak Jalan Lodaya, Gunung Geulis, Bogor.‬

"Bersama CLN, timsus mengamankan barang bukti berupa pasport atas nama Veneta san 93 Sim Card. CLN selalu menggonta ganti sim card usai menyuruh kurirnya, biar tidak
terdeteksi," katanya.‬

‪Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.‬

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini