News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Kampung Pulo

J dan S Tersangka Pembakar Backhoe di Kampung Pulo

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah alat berat dibakar warga Kampung Pulo dalam bentrokan dengan Satpol PP dan polisi di Jalan Jatinegara Barat, Kamis (20/8/2015). Bentrokan terjadi karena warga menolak digusur dan dipindahkan untuk normalisasi Kali Ciliwung.

Tribunnews.com, Jakarta - J (24) dan S (26) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kedua pemuda asal Kampung Pulo tersebut.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq, Sabtu (22/8/2015).

Keduanya terbukti melakukan pembakaran alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2015). Sehingga polisi mengenakan kedua orang tersebut Pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran. "Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Umar.

Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya. Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8/2015).

Bentrokan pecah menyusul penolakan warga terhadap penertiban yang dilakukan Pemerintah. Sebuah alat berat dibakar warga. Sementara, akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan. (Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini