TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak para pengembang yang membangun properti di atas lahan yang bukan peruntukannya, sebagaimana ia melakukan penertiban rumah warga Kampung Pulo bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan di bantaran sungai.
"Kalau memang berniat mengatasi banjir, jangan hanya rumah-rumah orang miskin saja yang ditertibkan. Tertibkan juga pengembang-pengembang nakal yang membangun properti di atas daerah resapan," kata Pengamat Tata Kota Nirwono kepada Kompas.com, Sabtu (22/8/2015).
Nirwono mencontohkan kawasan perkantoran di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Menurut dia, adanya perkantoran skala besar yang ada di kawasan tersebut menyalahi rencana tata ruang wilayah yang tertuang dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985.
Sebab, kawasan Jalan TB Simatupang seharusnya menjadi daerah resapan air dengan perizinan hunian terbatas.
"Jadi, ada pelanggaran perizinan dan pembiaran pembangunan," ujar Nirwono.
Selain itu, ia juga menyebut keberadaan sejumlah permukiman mewah di Jakarta Utara, seperti di Kelapa Gading, Pluit, dan Pantai Indah Kapuk. kata Nirwono, kawasan-kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan rawa dan hutan bakau yang menjadi lokasi penyimpanan sementara air laut yang pasang untuk mencegah banjir di daerah sekitarnya.
"Jadi, kalau memang mau adil harusnya rumah-rumah di sana ditertibkan juga. Kembalikan tempatnya jadi hutan bakau lagi," ucap Nirwono.
Tak hanya menyoroti daerah-daerah yang telah terlanjur berubah fungsi, Nirwono juga menyarankan agar Ahok membatalkan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut proyek tersebut tak sama sekali bermanfaat terhadap upaya menanggulangi banjir. Justru, hanya merusak lingkungan.
"Proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta itu kan hanya menguntungkan para pengembang," ujar Nirwono.(Alsadad Rudi)