TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua gadis belia SW (17), warga Lampung dan ES (20), warga Karawang, nyaris dijual KMD (70) ke lelaki hidung belang, Rabu (19/8/2015) lalu. Beruntung, sebelum sempat dijual, keduanya berhasil kabur dari kediaman pelaku di Jl Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah melarikan diri, keduanya segera melapor ke Mapolsektro Penjaringan untuk membuat laporan polisi, Jumat (22/8/2015).
"Korban berhasil kabur saat pelaku lengah. Lalu, melapor ke polisi dan menceritakan kejadian yang menimpa keduanya," kata Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/8/2015).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku menjemput SW di kawasan Bekasi dan ES di Karawang, Rabu (19/8/2015). Kedua gadis yang juga berteman tersebut bermaksud untuk liburan ke Kampung halaman SW di Lampung.
KMD yang diketahui masih paman SW, justru membawanya ke kediamannya di Penjaringan. Bukannya membelikan tiket pulang ke Lampung, KMD justru berniat mempekerjakan kedua gadis itu sebagai pekerja seks komersil di sebuah kafe.
"Tapi, sebelum dipekerjakan, korban sempat ditawarkan ke sejumlah lelaki hidung belang berlebih dahulu," ujar Susetio.
Hal tersebut diketahui SW dan ES saat KMD bertransaksi dengan penawar melalui telepon. Keduanya pun berupaya kabur untuk melapor ke polisi. Mereka berhasil lepas dari jeratan KMD.
Dari keterangan keduanya, polisi menangkap KMD di kediamannya. Dia sempat membantah telah melakukan praktik human trafficking. Hingga akhirnya, polisi pun menelusuri setiap petunjuk yang ada sebelum menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (23/8/2015).
Atas perbuatannya, KMD dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, pelaku bakal mendekam di penjara paling Lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Penulis: Tangguh Sipria Riang